Minggu, 12 April 2009

Burhasman: Tak Ada Alasan Sekolah Tak Punya Dana Kegiatan Pramuka

Penempatan pangkalan gugusdepan Pramuka di sekolah cukup beralasan, walau bukan diharuskan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumahtangga (AD/ART) Gerakan Pramuka. Alasan dimaksud, karena tercantum dalam undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No.20 tahun 2003.
Ketua Harian Gerakan Pramuka Kwarda 03 Sumbar Drs. H. Burhasman Bur, MM., menegaskan itu di kantornya ,Senin lalu. Burhasman yang juga Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Sumbar itu menerangkan bahwa kegiatan dalam kepramukaan sebagai upaya menambah,melengkapi atau mengganti pendidikan formal bagi peserta didik. Jadi termasuk dalam kegiatan ekstra kurikuler dalam lembaga pendidikan.

Dalam pasal 26 ayat 2 UU Sisdiknas ditegaskan, ini dalam rangka pendidikan sepanjang hayat bagi anak bangsa Indonesia. Jadi sesuai dengan hadis Nabi yang artinya menyerukan, ‘tuntutlah ilmu pengetahuan sejak dari badungan sampai ke lahat’.
Seiring dengan itu, dalam AD/ART Gerakan Pramuka pada Bab III, pasal 6 ayat 1 dibunyikan, kepramukaan adalah proses pendidikan yang dilakukan di alam terbuka dengan sasaran akhirnya pembentukan watak, akhlak dan budi pekerti luhur.

Berkaitan dengan ini, tidak ada alasan dari para Kepala sekolah mengeluhkan tak adanya sumber dana untuk pengembangan kegiatan pramuka di Gudep yang berpangkalan di sekolah. Diakui pramuka sebenarnya memang termasuk salah satu organisasi dan pihak sekolah dilarang membebani wali murid dengan berbagai pungutan. Tetapi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga boleh digunakan untuk kepentingan Gerakan Pramuka. Justru itu para kepala sekolah yang secara ex-officio juga Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan, hendaknya jeli melihat ini.

Selain itu, sebenarnya ada peluang mengumpulkan dana dari anggota pramuka sebagai iuran, seperti diatur AD/ART Gerakan Pramuka dalam Bab VII pasal 27. Namun diingatkan, iuran dimaksud hanya boleh dikenakan kepada yang benar-benar anggota pramuka dalam arti aktif kegiatan pramuka, bukan hanya murid sekolah yang memakai seragam pramuka.

Bukan Semua Murid

Burhasman mengakui, anggota pramuka yang aktif itu hanya sebagian kecil dari murid sekolah. Perbedaannya bisa dilihat dari prestasi yang diperoleh peserta didik itu dalam kegiatan pramuka. Karena prestasi dalam gerakan pramuka juga terukur seperti layaknya dalam pendidikan formal. Dicontohkan, jika di sekolah dikenal ‘rapor’, maka dalam kepramukaan dinamakan ‘syarat kecakapan umum (SKU)’ dan ‘syarat kecakapan khusus (SKK). Bagi anggota pramuka yang meraih prestasi itu, berhak memasang tanda prestasi itu di baju seragamnya. Misalnya, kalau pintar memasak boleh memakai tanda ‘kompor’ atau pintar baca Qur’an boleh memasang tanda ‘kitab terbuka’ dan lain sebagainya. Terhadap pramuka yang berprestasi ini, diyakini takkan ada keberatan dari orangtua mereka menyumbang sebagai iuran, karena mereka dapat melihat manfaatnya.

Sebaliknya bagi guru yang jadi pembina pramuka, harus menyadari semua prestasi ini baru bisa diraih jika proses pendidikan kepramukaan di Gudepnya berjalan lancar. Sedangkan proses yang benar itu dari pembina yang sudah dibekali dengan pengetahuan tentang kepramukaan, setidaknya telah lulus dari Kursus Mahir Dasar (KMD) pramuka. Justru itu para kepala sekolah diingatkan, agar jangan sembarangan menunjuk seorang guru sebagai pembina pramuka, karena akan menyimpang dari ‘kurikulum’ pendidikan pramuka itu sendiri.

Sehubungan dengan ini, Kwarda Sumbar memujikan kebijakan Kwarcab Tanah Datar yang mengharuskan semua guru mengikuti KMD pramuka. Kemudian mengapresiasi kebijakan Kepala Dinas Pendidikan Solok Selatan Fidel Efendi Spd MM. yang menyerukan semua Kepala Sekolah mengaktifkan Gudep di sekolahnya. (rel)

Comments :

1

apa yang di katakan ketua hari itu benar,
alasan ngak ada dana itu icu cuma akal-akalan kepala sekolah aja yang ngak megerti pramuka.
mereka cuma fokos pada pendidikan (belajar dan terus balajar0 sehingga sekolah nya menjadi yang ter baik.
sebenarnya tagapan seperti itu salah.
siswa klu tampa ada kegiatan lain selain belaajr asilnya akan nol juga

Anonim mengatakan...
on 

Posting Komentar

Pengurus DKC Tanah Datar Masa Ke masa

Album Kenangan Kwarcab Tanah Datar