Selasa, 28 September 2010
'Pramuka perlu diatur oleh UU'
Oleh: John A. Oktaveri
JAKARTA: Ketua Kwarnas Pramuka Azrul Azwar mengatakan Pramuka di Indonesia yang hanya dilindungi oleh Keputusan Presiden (Kepres) tidak akan mampu membuat organisasi itu menjadi mandiri sehingga diperlukan Undang-undang untuk mengaturnya.
"Dengan Kepres, Pramuka tidak cukup kuat karena tergantung dari kebijakan presiden. Dengan memiliki undang-undang kita justru lebih kuat,"katanya pada satu diskusi di Gedung DPR hari ini.
Selain adanya undang-undang, Ketua Kwarnas itu juga menginginkan bahwa tidak ada lagi organisasi di dalam organisasi kepramukaan seperti Hizbul Waton dan sebagainya yang ingin berdiri sendiri.
Menurut dia, kepramukaan harus merupakan wadah tunggal yang kuat dengan undang-undang yang kuat pula.
"Pramuka itu di seluruh negara hanya satu, tidak ada dua. Bila banyak sepert itu, maka bangsa ini akan terkotak-kotak dan yang rugi bangsa Indonesia sendiri," tegasnya.
Sementara itu anggota DPR, Hakam Naja, mengatakan pramuka haruslah dipimpin oleh kalangan profesional dan bukan pejabat publik.
Menurut dia, kalau pramuka dipimpin oleh pejabat publik seperti Menteri Pemuda dan Olah Raga maka dikhawatirkan organisasi itu akan terseret ke dunia politik.
"Organisasi Pramuka haruslah menjadi organisasi mandiri dan tidak boleh diseret ke dunia politik. Untuk itu Pramuka harus dipimpin oleh pejabat yang bukan pejabat publik," ujarnya merujuk pada hasil kunjungan anggota DPR ke Jepang, Korea Selatan dan Afrika Selatan terkait pembuata RUU Kepramukaani.
Di beberapa negara, katanya, Pramuka atau lebih dikenal dengan scout tidak dipimpin oleh pejabat negara dan tidak berada di bawah kementerian. (su)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Comments :
0 komentar to “'Pramuka perlu diatur oleh UU'”
Posting Komentar