Selasa, 28 September 2010

Azrul Azwar: UU Gerakan Pramuka Sangat Mendesak



Polkam / Rabu, 22 September 2010 14:05 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Indonesia Azrul Azwar menegaskan, kebutuhan terhadap Undang-Undang Gerakan Pramuka saat ini sudah sampai ke tingkat sangat mendesak.

Karena itu, ia mengatakan studi banding yang saat ini dilakukan Panitia Kerja RUU Gerakan Pramuka DPR ke Jepang, Korea Selatan, dan Afrika Selatan, harus membawa pulang oleh-oleh berupa masukan yang cerdas dan konstruktif untuk menajamkan pembahasan draf RUU Gerakan Pramuka.

"Di samping model pengelolaan kepramukaan, kami juga berharap akan mendapatkan masukan komprehensif tentang landasan hukum yang memayungi gerakan kepramukaan di ketiga negara yang menjadi tujuan studi banding itu," kata Azrul Azwar di Jakarta, Rabu (22/9).


Terlepas dari pro dan kontra terkait pelaksanaan studi banding anggota DPR tersebut, Azrul mengingatkan, harus ada cara pandang yang sama dalam memaknai urgensi RUU Gerakan Pramuka. "Selama 49 tahun, pendidikan kepramukaan di Indonesia praktis dilaksanakan hanya dengan payung hukum Keputusan Presiden Nomor 238 tahun 1961. Sudah waktunya ditingkatkan jadi undang-undang," kata Azrul.

Azrul Azwar mengatakan, ada lima alasan yang menunjukkan bahwa UU tentang Gerakan Pramuka sangat mendesak. Pertama, terdapat nilai-nilai universal dan lokal yang diajarkan lewat pendidikan kepramukaan di seluruh dunia. Menurut dia, Indonesia sebagai negara multikultural, telah sepakat menjadikan Pancasila sebagai nilai dasar sekaligus pengikat persatuan dan kesatuan bangsa.

"UU Gerakan Pramuka harus menjamin nilai dasar ini," katanya.

Kedua, pendidikan kepramukaan mengajarkan anak dan remaja menjadi pribadi yang jujur, berani, dan terampil serta menghasilkan kaum muda yang militan. Namun, militansi ini harus dikelola dengan baik, sehingga diabdikan terutama untuk bangsa dan negara, bukan untuk golongan.

"Untuk itu, UU Gerakan Pramuka harus menegaskan satu wadah untuk mengelola kepramukaan di Tanah Air," katanya.

Alasan ketiga, organisasi pramuka bertujuan membentuk generasi muda yang berkarakter, cinta Tanah Air dan memiliki keterampilan tinggi. "Tugas tersebut sesungguhnya merupakan ranah pemerintah. Karena itu, sudah semestinya pemerintah membiayai pendidikan kepramukaan di gugusdepan dan kwartir," ujar Azrul.

Keempat, terkait dengan posisi Gerakan Pramuka Indonesia sebagai salah satu anggota Organisasi Gerakan Pramuka Dunia. Dari 140 anggota badan organisasi kepramukaan sedunia saat ini, Indonesia memiliki jumlah anggota terbanyak, yaitu 17 juta. Ironisnya, Indonesia belum memiliki undang-undang yang mengatur pendidikan kepramukaan seperti dimiliki oleh banyak negara lain.

Alasan kelima, pendidikan kepramukaan sangat penting dalam kaitan membentuk karakter bangsa. Logikanya, kalau dasar hukumnya cuma keputusan presiden, maka pengaturan dan dukungan pemerintah menjadi amat bergantung pada selera presiden yang sedang menjabat.

"Pada titik ini, UU Gerakan Pramuka diperlukan agar siapa pun presidennya akan mendukung gerakan kepramukaan," kata Azrul Azwar.

Panitia Kerja RUU Pramuka Komisi X pada 15 September bertolak ke Jepang, Korea Selatan, dan Afrika Selatan untuk melakukan studi banding. Keberangkatan studi banding tentang kepramukaan tersebut dibagi dalam dua rombongan. Kelompok pertama yang dipimpin ketua Panja Pramuka berangkat ke Jepang dan Korea Selatan. Rombongan kedua menuju Afrika Selatan.(Ant/BEY)

Comments :

0 komentar to “Azrul Azwar: UU Gerakan Pramuka Sangat Mendesak”


Posting Komentar

Pengurus DKC Tanah Datar Masa Ke masa

Album Kenangan Kwarcab Tanah Datar